Selama Masa Larangan Mudik Lebaran Pemkot Sorong Berlakukan SIKM

Sorong – Pemerintah kota Sorong, Provinsi Papua Barat memberlakukan surat izin keluar masuk (SIKM) bagi pelaku perjalanan selama masa pemberlakuan larangan mudik secara nasional.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Sorong, Ruddy Rudolf Lakku di Sorong, Jumat, mengatakan bahwa pemerintah kota Sorong menindaklanjuti surat edaran pemerintah pusat nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Dia mengatakan bahwa mulai dari 6-22 Mei 2021 tidak ada lagi aktivitas atau kegiatan penumpang yang masuk maupun keluar dari Kota Sorong.

Menurut dia, transportasi udara maupun laut tetap diizinkan beroperasi namun tidak bisa mengangkut penumpang umum. Hanya diperbolehkan mengangkut logistik atau barang.

Dikatakannya mengacu pada edaran pemerintah pusat, selam masa larangan mudik yang diperbolehkan keluar masuk kota Sorong adalah mereka yang urusan penting seperti orang sakit, ASN, TNI, dan Polri yang melaksanakan tugas negara dan mendapatkan SIKM dari Satgas COVID-19 Kota Sorong

Khusus orang sakit harus dibuktikan dengan surat keterangan sakit dan pengikut atau pengantar saat melakukan perjalanan hanya diperbolehkan satu orang.

“Sedang ASN, TNI dan Polri yang melakukan perjalanan selama larangan mudik harus dibuktikan dengan surat menjalankan tugas negara serta berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 Kota Sorong untuk mendapatkan SIKM,” tambah dia. (Ant)