Pemerintah Papua Barat tingkatkan pemahaman UU Otsus ke OPD

Manokwari – Pemerintah Provinsi Papua Barat meningkatkan pemahaman mengenai Undang-undang Otonomi Khusus (UU Otsus) kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari melalui sosialisasi yang digelar di Kantor Bupati Manokwari, Senin.

Kepala Bagian Data Monitoring Evaluasi dan Pelaporan Otsus, Biro Administrasi Pelaksanaan Otonomi Khusus Sekretariat Daerah Papua Barat Vitalis Yumte di Manokwari mengatakan peningkatan pemahaman perlu dilakukan dimulai dari gubernur, wali kota dan bupati serta jajarannya sebagai penyelenggara negara di daerah.

“Kalau yang lalu kita punya satu buku (rujukan) yakni UU Nomor 21 Tahun 2001, tapi Otsus ke dua ini, kita sudah dibantu tiga buku yakni UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21, serta PP Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan PP Nomor 107 Tahun 2021 tentang Keuangan,” sebutnya.

Vitalis menyebut sosialisasi itu dilakukan khususnya kepada kepala OPD apalagi di dalam aturan PP Nomor 106 Tahun 2021 harus dipahami. Jika tidak, dia menilai tidak akan ada program yang akan dilakukan.

PP Nomor 106 Tahun 2021 juga disebut dia mengatur tentang perencanaan keuangan. Dimana jika OPD merencanakan keuangan di luar dari PP yang dimaksud, maka hal itu tidak diperbolehkan atau ditolak.

“Karena itu harus punya target, dan itu semua sudah tercantum di dalamnya. Makanya kita sosialisasikan ini biar kepala OPD paham,” ungkap dia.

Kata Vitalis, masih banyak kekurangan paham atas UU Otsus. Dia mengatakan kebanyakan pemahaman atas Otsus adalah mengenai uang.

“Maka dari itu kita di Pemprov Papua Barat mau sosialisasikan ini sampai di kampung-kampung. Nanti setelah itu kita undang BUMN dan BUMD dan lembaga negara atau instansi vertikal kementerian,” ungkap Vitalis.

Dia mengingatkan aturan yang berkaitan dengan Orang Asli Papua (OAP) tidak dilakukan secara tertutup, sebab dikhawatirkan penilaian terhadap penerapan Otsus di masyarakat dinilai gagal.

Sekretaris Daerah Manokwari Henri Sembiring dalam pembukaan sosialisasi aturan Otsus menyebut sosialisasi itu ditujukan untuk mendorong terwujudnya pelaksanaan pembangunan daerah dalam mewujudkan visi misi serta program unggulan pemerintah daerah.

Henri menilai perangkat daerah memegang peranan penting dalam menentukan keberhasilan kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Dia juga meminta perangkat daerah kreatif dan inovatif mengingat pemerintah daerah telah dituntut untuk membangun kapasitas kemandirian daya saing serta membangun secara menyeluruh pengembangan sistem inovasi secara berkesinambungan.

“Perangkat daerah jangan hanya terjebak dengan tugas pokok dan fungsi semata. Harus bisa mengembangkannya dan kreatif sejalan dengan dokumen induk perencanaan daerah,” jelas Henri. (Ant)