KPU Papua Barat jamin hak politik disabilitas

Manokwari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat menjamin hak politik penyandang disabilitas di Papua Barat agar dapat menyalurkan suara dalam Pemilu 2024.

Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya di Manokwari, Selasa mengatakan pelayanan bagi kaum disabilitas akan diatur oleh petugas pada setiap tempat pemungutan suara (TPS).

“Pelayanannya khusus karena di Papua Barat tidak ada TPS khusus,” ujar Paskalis.

Ia menjelaskan, jumlah penyandang disabilitas tersebar di lima daerah pemilihan sehingga KPU kesulitan mengakomodir seluruhnya dalam satu TPS.

Hal itu berkaitan dengan pemindahan data surat suara bagi penyandang disabilitas dari daerah pemilihan asal ke TPS khusus.

“Karena jumlah kaum disabilitas tersebar jadi agak sulit memindahkan,” ujar dia.

Ia menuturkan, jumlah daftar pemilih tetap atau DPT penyandang disabilitas kurang dari 10 persen terhadap total penduduk di Papua Barat.

Namun, jumlah DPT terbaru akan muncul setelah petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) mulai melakukan coklit daftar pemilih.

“Tanggal 12 bulan ini sampai April 2023, pantarlih mulai jalan,” tutur Paskalis.

Selain disabilitas, kata dia, kelompok rentan lainnya seperti warga binaan lembaga pemasyarakatan dan orang sakit juga tetap diprioritaskan.

KPU provinsi intens berkoordinasi dengan KPU di tujuh kabupaten agar menyediakan TPS terdekat bagi warga binaan.

“Kalau orang sakit petugas yang datangi ke rumah sakit supaya mereka bisa salurkan hak suara,” ucap dia.

Untuk warga binaan, sambung Paskalis, KPU terlebih dahulu mengecek data dari setiap lembaga pemasyarakatan.

Upaya ini untuk mengetahui jumlah warga binaan yang hak politiknya tidak dicabut ketika menjalani hukuman pidana penjara.

“Karena ada warga binaan yang hak pilih dicabut, sehingga kita cek lagi nanti,” ungkap Paskalis.

Ia melanjutkan, KPU sudah berkoordinasi dengan British Petroleum (BP) Tangguh LNG di Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni agar seluruh karyawan dapat menyalurkan hak politik pada Pemilu 2024.

Petugas KPU Teluk Bintuni nantinya akan mendata jumlah karyawan yang merupakan warga Indonesia ketika hari pemilihan berada di lokasi perusahaan.

“Warga Indonesia di BP hampir 6 ribu orang. Mereka punya hak menyalurkan hak politik,” pungkas dia. (Ant)